Headlines News :

iklan

Home » » Bocah 3 Tahun Didenda Rp 24 Juta Karena Pipis Sembarangan

Bocah 3 Tahun Didenda Rp 24 Juta Karena Pipis Sembarangan

Written By Unknown on Friday, November 9, 2012 | 3:39 AM


Unic29.com - Balita mengompol adalah hal yang bisa dimaklumi oleh semua orang. Tetapi mesammesem mania,
yang menjadi berita unik adalah Seorang ibu diharuskan membayar denda USD2.500 dollar atau sekira 24 juta rupiah (Rp9.610). Denda itu harus dibayarkan karena anaknya yang berusia 3 tahun buang air kecil sembarangan di halamannya sendiri.
Seeorang petugas polisi melihat Dillan Warden, menurunkan celananya untuk buang air kecil. Namun, polisi itu mengeluarkan tiket denda kepada keluarganya.
Ashley Warden, ibu anak kecil itu mengatakan Dillan sedang berlatih menggunakan toilet tetapi dia lari keluar rumah untuk buang air kecil karena posisinya jauh dari toilet.
“Polisi itu memberi tiket kepada saya, karena menurutnya Dillan telah melanggar aturan dengan buang air kecil di depan publik,” ujar ibu Ashley, seperti dikutip mesammesem.
“Anak saya melakukannya juga di halaman kami sendiri, jadi seharusnya dia tidak perlu dihukum. Namun, polisi itu tidak peduli dan mengatakan hal itu harus di lihat dari pandangan public,” ungkap Ashley.
Ashley berharap hakim akan menanguhkan hukuman denda terhadap anaknya itu, ketika dirinya akan menjalani pengadilan bulan depan.

Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. story unic - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger